Langsung ke konten utama

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus BTT Pelalawan, Lahmuddin Kembali Huni Sel Tahanan

Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pelalawan, Lahmuddin, kembali terjerat kasus hukum. Ia terpaksa harus mendekam di tahanan, setelah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Bantuan Tidak Terduga APBD Pelalawan Tahun 2012.

Padahal, yang bersangkutan baru saja menghirup udara bebas setelah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Ketika itu, kasusnya ditangani Polda Riau.

Selain Lahmuddin, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menyeret dua tersangka lainnya, yakni berinisial KSM dan ASI.

Penetapan ketiganya sebagai pesakitan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi, penyitaan alat bukti, dokumen, uang dan lainnya. Dalam pendalaman kasus ini, pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli.

"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah. Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (5/9).

Dikatakan, LMN merupakan mantan Kepala DPPKD Pelalawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Usai gelar perkara, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Lahmuddin dalam statusnya sebagai tersangka. Sementara, terhadap dua tersangka lain yakni ASI dan KSM, Sugeng mengaku akan segera melakukan pemanggilan.

Lebih lanjut, Sugeng memaparkan modus yang digunakan para tersangka guna 'menilap' uang negara tersebut. Di antaranya, penggunaan dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada pertanggungjawaban alias fiktif. Selain itu, dana tersebut diduga juga memperkaya orang lain.

"Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya," tanya Sugeng mencontohkan.

Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari penyimpangan BTT APBD Pelalawan Tahun 2012 itu. Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasca penetapan tersangka ini, Sugeng menegaskan pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi yang diduga turut menikmati dana Rp2,4 miliar itu. Dia berharap para saksi tersebut mengembalikan uang tersebut.

"Sebelumnya, kami sudah imbau untuk segera mengembalikan dana itu untuk menyelamatkan uang negara. Kalau tak ada niat mengembalikan, sekarang kami akan proses hukum," tegas Sugeng.

Sementara itu, Lahmuddin usai menjalani pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Tak banyak yang disampaikannya saat ditanya wartawan. Dia tampak menutupi wajahnya dengan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Untuk kasus ini, Lahmuddin dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...