Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pelalawan, Lahmuddin, kembali terjerat kasus hukum. Ia terpaksa harus mendekam di tahanan, setelah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Bantuan Tidak Terduga APBD Pelalawan Tahun 2012.
Padahal, yang bersangkutan baru saja menghirup udara bebas setelah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Ketika itu, kasusnya ditangani Polda Riau.
Selain Lahmuddin, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menyeret dua tersangka lainnya, yakni berinisial KSM dan ASI.
Penetapan ketiganya sebagai pesakitan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi, penyitaan alat bukti, dokumen, uang dan lainnya. Dalam pendalaman kasus ini, pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli.
"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah. Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (5/9).
Dikatakan, LMN merupakan mantan Kepala DPPKD Pelalawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Usai gelar perkara, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Lahmuddin dalam statusnya sebagai tersangka. Sementara, terhadap dua tersangka lain yakni ASI dan KSM, Sugeng mengaku akan segera melakukan pemanggilan.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan modus yang digunakan para tersangka guna 'menilap' uang negara tersebut. Di antaranya, penggunaan dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada pertanggungjawaban alias fiktif. Selain itu, dana tersebut diduga juga memperkaya orang lain.
"Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya," tanya Sugeng mencontohkan.
Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari penyimpangan BTT APBD Pelalawan Tahun 2012 itu. Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasca penetapan tersangka ini, Sugeng menegaskan pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi yang diduga turut menikmati dana Rp2,4 miliar itu. Dia berharap para saksi tersebut mengembalikan uang tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah imbau untuk segera mengembalikan dana itu untuk menyelamatkan uang negara. Kalau tak ada niat mengembalikan, sekarang kami akan proses hukum," tegas Sugeng.
Sementara itu, Lahmuddin usai menjalani pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Tak banyak yang disampaikannya saat ditanya wartawan. Dia tampak menutupi wajahnya dengan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan.
Untuk kasus ini, Lahmuddin dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
Padahal, yang bersangkutan baru saja menghirup udara bebas setelah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan. Ketika itu, kasusnya ditangani Polda Riau.
Selain Lahmuddin, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menyeret dua tersangka lainnya, yakni berinisial KSM dan ASI.
Penetapan ketiganya sebagai pesakitan dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 70 orang saksi, penyitaan alat bukti, dokumen, uang dan lainnya. Dalam pendalaman kasus ini, pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli.
"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah. Maka kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini yakni, LMN, ASI dan KSM," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (5/9).
Dikatakan, LMN merupakan mantan Kepala DPPKD Pelalawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Usai gelar perkara, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Lahmuddin dalam statusnya sebagai tersangka. Sementara, terhadap dua tersangka lain yakni ASI dan KSM, Sugeng mengaku akan segera melakukan pemanggilan.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan modus yang digunakan para tersangka guna 'menilap' uang negara tersebut. Di antaranya, penggunaan dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada pertanggungjawaban alias fiktif. Selain itu, dana tersebut diduga juga memperkaya orang lain.
"Kalau untuk biaya wisata pejabat apakah sesuai peruntukannya," tanya Sugeng mencontohkan.
Sugeng juga menyatakan, pihaknya meyakini kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari penyimpangan BTT APBD Pelalawan Tahun 2012 itu. Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasca penetapan tersangka ini, Sugeng menegaskan pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi yang diduga turut menikmati dana Rp2,4 miliar itu. Dia berharap para saksi tersebut mengembalikan uang tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah imbau untuk segera mengembalikan dana itu untuk menyelamatkan uang negara. Kalau tak ada niat mengembalikan, sekarang kami akan proses hukum," tegas Sugeng.
Sementara itu, Lahmuddin usai menjalani pemeriksaan langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Tak banyak yang disampaikannya saat ditanya wartawan. Dia tampak menutupi wajahnya dengan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan.
Untuk kasus ini, Lahmuddin dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
Komentar
Posting Komentar