Langsung ke konten utama

Kurang 4 Kursi, Demokrat Riau Rekom Calon Yang Bisa Penuhi Syarat Dukungan Parpol

DPD Partai Demokrat Riau akan merekomendasikan bakal calon yang telah memenuhi persyaratan tambahan kursi partai koalisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018 mendatang, ke DPP Partai Demokrat.

Hal itu mengingat partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu hanya memiliki 9 kursi di DPRD Riau, dan membutuhkan tambahan 4 kursi lagi dari partai politik lain, guna bisa mengusung jagoan dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Demikian diungkapkan Ketua Tim Penjaringan DPD Demokrat Riau, Toni Hidayat, kepada Haluan Riau, Selasa (19/9). Dikatakan Toni, saat ini proses penjaringan telah masuk ke tahap pengembalian berkas pendaftaran dari masing-masing bakal calon.

Sejauh ini, kata Toni, telah ada 5 tokoh yang mengembalikan formulir ke Tim Penjaringan. "Sesuai urutan pengembalian, itu ada Pak Syamsuar, Pak Achmad, Pak Lukman Edy, Pak Andi Rachman (Arsyadjuliandi Rachman,red), dan tadi (kemarin,red) ada Pak Firdaus," kata Toni Hidayat.

Lebih lanjut, anggota DPRD Kampar itu mengatakan, pihaknya masih membuka waktu untuk pengembalian berkas hingga Rabu (20/9). Sejumlah tokoh dijadwalkan akan melakukan pengembalian berkas di hari terakhir tersebut.

"Yang sudah memastikan besok (hari ini,red), Pak M Fajri. Dia memastikan besok jam 8.30 WIB. Pak Harris memastikan besok jam 10.00 WIB. Pak Syamsurizal memastikan jam 1 siang. Pak Hendry Munief, Ketua (DPW) PKS (Riau), memastikan habis (Salat) Ashar, jam 4 sore. Itu yang baru memastikan ke panitia. Yang lainnya belum. Namun demikian, kita telah menyampaikan bahwa besok (hari ini,red) merupakan hari terakhir pengembalian formulir," lanjut Toni Hidayat.

Usai proses pengembalian formulir, Toni menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi seluruh dokumen yang telah dikembalikan, dan dijadwalkan akan memakan waktu selama dua hari.

"Terus nanti kita memberikan waktu toleransi untuk berkas yang belum lengkap atau yang tidak benar, kita minta untuk dibenarkan atau dilengkapi. Ada dua hari juga waktunya," sebut mantan anggota DPRD Riau itu.

Dirinya optimis, seluruh tahapan akan berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ditargetkan pada 26 September 2017, seluruh tahapan sudah rampung, untuk selanjutnya dikirimkan ke DPP Demokrat.

"Mudah-mudahan dari timeline yang kita buat tanggal 26 (September 2017) itu sudah selesai. Setelah itu kita kita kirim ke DPP. Karena kita telah merampungkan dan merekap nama-nama yang akan kita sampaikan ke DPP, baik untuk calon nomor satu maupun calon nomor dua," imbuhnya.

Diakui Toni, partai berlambang Mercy itu tidak bisa mengusung sendiri calon dalam Pilgubri 2018. Demokrat masih kurang 4 kursi sebagai syarat untuk mengusung calon.

Untuk itu, lanjut Toni, pihaknya meminta kepada masing-masing calon yang mendaftar, untuk melengkapi persyaratan dukungan dari kekurangan kursi partai politik. Calon yang bisa memenuhi syarat itu diyakini akan diusulkan ke DPP Demokrat untuk disetujui sebagai calon yang diusung Partai Demokrat pada Pilgubri 2018 mendatang.

 "Kita ada 9 (kursi), ada kekurangan empat. Bakal calon yang akan kita usung, yang akan kita rekomendasikan ke atas yang telah memenuhi persyaratan tambahan kursi partai koalisi," pungkas Toni Hidayat.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...