Langsung ke konten utama

Ditetapkan Sebagai Calon Gubri, Andi Rachman Perlihatkan SK DPP Golkar

Ketua DPD I Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menegaskan kepada seluruh kader dan DPD II Golkar se-Riau, untuk menghormati keputusan DPP Golkar. Hal itu terkait keputusan DPP Golkar yang telah menunjuk dirinya sebagai calon Gubernur Riau, yang akan diusung pada Pilgubri tahun 2018 mendatang.

Perihal kebijakan DPP Partai Golkar menunjuk pria yang akrab disapa Andi Rachman sebagai calon Gubri yang diusung Partai Golkar, termaktub dalam surat DPP Partai Golkar dengan nomor B-1264/Golkar/VIII/1171017, per tanggal 31 Agustus 2017. Surat Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.

Seiring dengan dikeluarkannya SK tersebut, DPP Partai Golkar menegaskan kepada seluruh DPD II Golkar se-Riau, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan serta desa, untuk mematuhi keputusan tersebut. Hal yang sama juga berlaku organisasi poros, organisasi yang didirikan serta organisasi yang mendirikan.

Dalam SK tersebut disebutkan, seluruh kader Partai Golkar di Riau diharuskan mematuhi keputusan itu, tanpa ada yang memprotes dan beranggapan yang lain.

"Bagi kader yang tidak mematuhi, akan ditegaskan dalam Rakerda (rapat kerja daerah, red) nanti. Karena ini Pilkada tingkat provinsi, maka DPP satu tingkat di atasnya. Semua sudah ada dalam juklak dan PO. Seluruh kader Golkar Riau di berbagai tingkatan, harus mengikuti juklak dan PO ini," tegas Andi Rachman, usai membacakan SK tersebut, Selasa (5/9) malam di kediamannya.

Dijelaskan Andi Rachman, SK yang dibacakannya itu bersifat kompidensial atau rahasia. Namun dirinya diperbolehkan membacakannya langsung, untuk disampaikan kepada publik. Terutama pengurus Golkar, kader dan simpatisan.

"Ini menjawab keraguan dan pertanyaan tentang siapa nama calon yang diusung Golkar. Daerah yang sudah menerima surat resmi, diizinkan menyampaikan kepada publik. Ini merupakan tahapan internal Partai Golkar dalam mengikuti Pilkada serentak 2018," terangnya.

Lebih lanjut And Rachman mengatakan, setelah tahapan ini, selanjutnya akan diikuti dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang akan melibatkan seluruh DPD II Golkar di Riau, organisai sayap, yang didirikan serta yang mendirikan dan seluruh unsur di masing-masing tingkatan.

"Rakerda akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Besar kemungkinkan akan digelar di luar Kota Pekanbaru. Salah satunya di Rokan Hulu. Dan dalam Rakerda nanti akan dibahas berbagai agenda. DPP akan menegaskan penetapan nama calon Gubernur untuk Provinsi Riau kepada seluruh kader. Selain itu, DPP juga akan mensosialisasikan Juklak dan Aturan Organisasi serta tahapan Pilkada serentak 2018," tambahnya.

Sementara itu, terkait informasi yang menyebutkan adanya kekecewaan dari kader Golkar lain yang juga mengharapkan perahu partai Golkar di Pilgubri nanti, Andi Rachman tidak ingin mengomentarinya. Menurutnya, semua sudah diatur dalam mekanisme partai. Termasuk sanksi bagi kader yang tidak patuh.
"Sebagai kader di berbagai tingkatan sudah memahami dalam juklak dan PO harus diikuti," tegasnya lagi.

Belum Pasti 

Sementara itu, untuk bakal calon Wakil Gubernur Riau yang akan mendampinginya pada Pilkada mendatang, Andi Rachman mengaku belum memastikannya. Sebab, dalam SK DPP tersebut juga tidak ada menyebutkan nama calon wakil gubernur.

Selain itu, terangnya, untuk penetapan calon wakil gubernur, pihaknya harus terlebih dahulu mendengar dan menerima masukan dar DPD II dan partai politik lainnya, yang akan ikut berkoalisi dengan Partai Golkar.

"Wakil memang belum tetapkan, karena wakil perlu mendapatkan masukan dari DPD II dan juga didirikan dan mendirikan. Kita juga akan lihat perkembangan politik di Riau nanti. Selain dari DPD II, kita juga akan mendengar masukan dari DPP," tambahnya.


Terkait posisi itu, sejauh ini sudah mulai beredar beberapa nama, yang disebut bakal mendampingi Andi Rachman. Dari kader Golkar, ada beberapa nama sepert Yopi Arianto, HM Haris dan Syamsuar. Dari partai lain ada nama Asri Auzar dar Partai Demokrat, Kordias Pasaribu dari PDIP dan Rusli Efendi dari PPP.

"Kita tetap menjalin komunikasi dengan partai yang lain, walaupun kita bisa maju dengan satu perahu Golkar. Namun perlu juga mempertimbangkan yang lain. Tentu menerima masukan dari DPP dan DPD II," tutup Andi Rachman.

Patuh 

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD II Golkar Kampar, Ahmad Fikri, mengimbau seluruh kader Golkar untuk mematuhi keputusan DPP tersebut. Ditegaskannya, tidak seharusnya kader Golkar lain yang mencalonkan diri dalam ajang Pilgubri nanti. Selain itu, tak perlu kecewa dengan keputusan DPP tersebut.

"Sekarang ini bukan bicara mencalonkan kembali, tapi bicara kemenangan. Dari awal diinstruksikan, tak mungkin bicara cagub lagi, Andi Rahman ini incumben, petahana. Jadi ak mungkin lagi DPP cari yang lain. DPP sudah membuat keputusan sudah mengikat. Tidak ada alasan lagi bagi kader Golkar untuk tidak menjalankan amanah DPP. Harus taat," imbuhnya.

Sedangkan Ketua Harian DPD II Golkar Kota Pekanbaru, Roni Amriel, memberikan apresiasi kepada DPP Golkar yang telah menunjuk Andi Rachman sebagai bakal calon Gubernur Riau. Dengan dikeluarkannya SK penetapan balon Gubri tersebut menandakan DPP Golkar komit terhadap keputusan.

"Kami memberikan apresiasi kepada DPP yang bertindak cepat dan tepat, menunjuk Andi Rachman sebagai calon Gubernur. Seperti yang kita lihat suhu politik di internal Golkar begitu tinggi. Dengan adanya keputusan ini, kondisinya kembal mencair. Ini seperti momentum bersama membunyikan lonceng besar. Kami di Pekanbaru akan menjadi barometer Golkar dalam memenangkan Andi Rachman," bebernya. ***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...