Langsung ke konten utama

Disbud Bahan 44 Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan menetapkan dan memperingkatkan cagar budaya, bangunan cagar budaya dan struktur cagara budaya, yang ada di tiga Kabupaten, yakni Kuansing, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Yoserizal Zein, mengatakan tercatat ada sebanyak 44 cagar budaya yang akan ditetapkan, 14 dari Kuantan Singingi, 15 dari Rokan Hulu dan 15 dari Indragiri Hulu. Dan penetapan tersebut akan ditetap melalui kajian dari tokoh budaya Riau dan tim dari tiga Kabupaten tersebut, dalam pembahasan penetapan status tersebut, Senin (5/8).

"Jadi situs cagr budaya ini dibahas terlebih dahulu dan di lakukan peringkat-peringkat cagar budaya tersebut. Mana yang masuk ke Provinsi dan mana yang masuk di Kabupaten, setelah itu disahkan," ujar Yoserizal.

"Setelah di sahkan oleh tim dari Provinsi dan Kabupaten ini, selanjutkan Bupati meng SK kan cagar budaya yang telah di tetapkan. Jika nanti Bupati tidak mau meng SK kannya maka kita dari Provinsi yang akan menetapkan melalui Peraturan Gubernur dan jadi cagar budaya Provinsi," tambah Yose.

Mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPKAD) ini, menjelaskan sebagai Provinsi yang telah menetapkan the homeland of melayu ini,  perlu di perkuat dengan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Kabupaten kota baik yang tanjibel maupun intanjibel.

"Kita tidak mau terulang lagi cagar budaya yang ada di Riau tidak terurus lagi. Seperti cagar budaya Masjid Raya Senapelan yang statusnya turun peringkat. Sebagai Provinsi yang menetapkan the homland of melayu, kita punya kewajiban untkk menjaga budaya cagar budaya melayu yang ada di daerah," jelasnya.

Setelah ditetapkan dan dikelurkannya SK cagar budaya ini, selanjutnya pihaknya akan mengajukan 44 cagar budaya ini ke Pemerintah pusat, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai cagar budaya Nasional.

"Setelah di tetapkan, barulah kita ajukan ke Pemerintah pusat untuk dijadikan cagar budaya Nasional. Kita menginginkan ada penambahan pengakuan cagar budaya di Riau ini," ujarnya.

Berikut 44 cagar budaya Kabuapten Kota yang dibagas dan segera di tetapkan, oleh tim ahli OK Nizami Jamil, Suardi, Daryana, dan dari tiga Kabupaten Narasumber Marjohan, Rivai Rahman, Maizir Mid, Tauik Ikram Jamil, dan Junaidi Syam.

Untuk Kabupaten Indragiri Hulu, situs cagar budaya,
Komplek makam jaluran I, komplek makam narasinga II, komplek makam Sultan Kesedengan, komplek makam Sultan Mahmud, makam keramat Pasir Kuala (makan syech Abdur Rauf Singkili), makam Raja Jumat dan Raja Muda Yusuf, makam Raja Uwok, Benteng Kota Lama.

Bangunan cagar budaya, masjid Raya Peranap, rumah Amir Nikmat Kelayang, rumah Mentri Kerajaan Indragiri. Struktur cagar budaya, sumur tua, pintu gerbang, brkas asrama Jepang.

Kuansing, rumah gadang Datuk Pasai, rumah Olaysyah, rumah gadang Datuk Sanguik, rumah Chaniago Sentajo, rumah gadang Datuk Sinaro Garang, Masjid Jami Koto Pangean, Masjid Tua Sentajo, Istana Koto Rajo. Situs agar budaya, situs Padang Candi, kompleks Mkaam Ali Malana, komplek makam Guru datuk Baroman Bosi, makam keramat Ashar, makam Umar Usman Tengah.

Kabupaten Rohul, Benteng Tujuh Lapis, makam Raja-raja Rambah, makam Kahar (raja Tambusai), makam Tengku Joman, makam Raja-raja Kepenuhan. Bangunan cagar budaya, sekolah Belanda, Masjid Tua Kunto, kantor KPU, istana Rokan dan rumah Hulubalang, rumah dinas Wakil Bupati (Controleur).***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...