Langsung ke konten utama

Pemko Layangkan Surat Edaran, Omset Diatas Rp1 juta Dilarang Gunakan Gas Melon

Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, cafe dan jenis lainnya menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Laranga itu dituangkan dalam surat edaran yang akan dilayangkan ke pelaku usaha, Senin (25/9) mendatang.

"Dalam surat itu dibunyikan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti tidak mengikuti larangan tersebut. Ditindak sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, akan kita serahkan Senin,(25/9) untuk dicermati.  Pada waktu yang ditentukan kami akan turun mengawasinya, kalau terbukti mengabaikan larangan, sanksi siap kami berikan," tegas Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba.H. Sulaiman, Jumat,(22/9).

Kebijakan yang diterapkan juga berkaitan dengan kondisi gas elpiji subsidi yang terbatas akibat adanya permainan dari spekulan ditambah dengan semakin dekatnya momen perayaan hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. Untuk kategori pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas melon, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan toleransi sementara yakni yang memiliki omset jual beli diatas Rp 1 juta perhari. Sesuai aturan, pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas subsidi tiga kilogram adalah dengan omset diatas Rp750 ribu perhari.

"Kita sudah berikan toleransi sementara kepada pelaku usaha terkait omset yang dilarang menggunakan gas melon. Kalau dalam aturan yang dilarang itu omsetnya Rp750 ribu keatas, tapi kita toleransi menjadi Rp1juta keatas perharinya. Pelaku usaha tidak bisa bohong dalam hal ini kami akan turunkan tim ke lapangan, lagian kami juga sudah tahu tentang rumus penghitungan omset jual beli itu. Kita sudah telusuri ini ke lapangan, kita contohkan saja untuk usaha pecel lele itu kalau omset dibawah 1juta pasti tak sanggup berujung dengan tutup usahanya. Makanya kedepan usah pecel lele juga dilarang pakai gas melon," jelasnya.

Dengan terbitnya surat edaran itu, kata Irba, sekaligus untuk memastikan apakah benar untuk pengggunaan gas melon di lapangan sebanyak 658.000 perbulan. Artinya kalau memang angka 60 persen dari jumlah itu gas melon dikonsumsi pelaku usaha, pelaku usaha yang mana. Makanya kepada pihak pangkalan juga dilarang untuk menjual gas melon kepada pelaku usaha yang disebutkan.

Terhadap tabung- tabung yang sudah dipakai sebelumnya oleh pelaku usaha karena kini sudah dilarang, bisa dikembalikan. Atau boleh saja dijual kalau memang ada kompensasi dengan sistem penjualannya.

"Artinya begini, kan ada pangkalan dan agen yang membuatkan sistem dengan dua tabung tigakilo ditambah uang Rp 150 ribu ditukar dengan tabung gas 5,5 kilogram," tutup Irba.***

Komentar

Popular Post

HAKLI Riau Dikukuhkan, Bambang: Jadikan Media Berantas Penyakit Lingkungan

Wakil Ketua III Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) Indonesia, Bambang Lukisworo secara resmi melantik pengurus HAKLI Riau periode 2017-2022, dengan ketua terpilih Erdinal Erdinal, SKM. MKM, Kamis (19/10) di Hotel Premiere. Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Dirut RSUD Arifin Ahmad dan juga ratusan tenaga kesehatan di Riau. Dalam sambutannya, Bambang mengatakan bahwa keberadaan HAKLI sangatlah dibutuhkan sebagai media bagi para tenaga kesehatan untuk melakukan berbagai informasi terkait dengan kesehatan lingkungan. Menurutnya, saat ini masalah kesehatan semakin komplek, dengan dua tantangan yang harus dihadapi diantaranya masalah penyakit tradisional seperti penyakit menular. Selain itu, penyakit yang disebabkan lingkungan juga banyak terjadi di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga pola hidup sehat. Serta peran tenaga kesehatan tentunya sangat dibutuh...

Kunjungi Warga Miskin , Dewan Harap Pemerintah Berikan Perhatian Soal Pendidikan

Rumah petak berukuran 3x7 yang dihuni enam orang anak asuh rata rata berstatus pelajar SD dan SMP di Jalan Lokomotif, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh mendapat kunjungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM bersama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Khairani, Kamis (19/10). Dalam kunjungan ini, enam orang anak yang diasuh lantaran rata rata ditinggal orang tua ini terancam putus sekolah karena kurangnya biaya bagi pendidikan mereka. Bahkan sesuai keterangan Sahrial (47) pengasuh enam anak yang rata rata ditinggal mati orang tua dan ada yang ditnggal pergi tanpa kabar berita ini terancam putus sekolah, lantaran kurang mampu untuk membiayai pendidikan mereka. Dalam kunjungan itu Nofrizal beserta Kadissos langsung berbincang bincang dengan Sahrial beserta enam orang anak asuhnya yang tinggal sehari-sehari di rumah semi permanen itu. Dari perbincangan tersebut, diketahui jika untuk kebutuhan makan dan keperluan sehari hari Sahrial mengaku masih sanggup untuk menga...

Mito T59, Tabletnya Anak Muda

Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, tablet Mito T59 Fantasy disambut hangat masyarakat Riau, khususnya Pekanbaru. Hal ini, tak lain karena harga yang ditawarkan cukup terjangkau. ''Untuk Mito T59 Fantasy ini harganya cukup terjangkau. Apalagi saat ini lagi turun harga, dari Rp799.000 menjadi Rp759.000,'' ungkap Supervisor Unistar Seluler Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru Ferrydai, kepada Haluan Riau, kemarin. Untuk desain Mito T59 Fantasy, tablet ini terlihat biasa layaknya sebuah tablet normal, tampil dengan layar 7 inci beresolusi 1024 x 600 pixel. ''Bila diperhatikan, tipe tombol yang digunakan bertipe on-screen,'' ungkapnya. Dari segi performa, Tablet ini bertenaga prosesor Quad Core 1.2Ghz Cortex A7 yang dipadu RAM 1GB dan memori internal 8GB, serta menjalankan OS Android 6.0 Marshmallow terbaru, belum diketahui apakah tablet ini juga dilengkapi slot ekspansi via kartu SD atau tidak. Mito T59 Fantasy Tablet disebut cocok untuk gaming, wala...