Langsung ke konten utama

Pemko Layangkan Surat Edaran, Omset Diatas Rp1 juta Dilarang Gunakan Gas Melon

Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, cafe dan jenis lainnya menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. Laranga itu dituangkan dalam surat edaran yang akan dilayangkan ke pelaku usaha, Senin (25/9) mendatang.

"Dalam surat itu dibunyikan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti tidak mengikuti larangan tersebut. Ditindak sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, akan kita serahkan Senin,(25/9) untuk dicermati.  Pada waktu yang ditentukan kami akan turun mengawasinya, kalau terbukti mengabaikan larangan, sanksi siap kami berikan," tegas Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba.H. Sulaiman, Jumat,(22/9).

Kebijakan yang diterapkan juga berkaitan dengan kondisi gas elpiji subsidi yang terbatas akibat adanya permainan dari spekulan ditambah dengan semakin dekatnya momen perayaan hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. Untuk kategori pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas melon, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan toleransi sementara yakni yang memiliki omset jual beli diatas Rp 1 juta perhari. Sesuai aturan, pelaku usaha yang dilarang menggunakan gas subsidi tiga kilogram adalah dengan omset diatas Rp750 ribu perhari.

"Kita sudah berikan toleransi sementara kepada pelaku usaha terkait omset yang dilarang menggunakan gas melon. Kalau dalam aturan yang dilarang itu omsetnya Rp750 ribu keatas, tapi kita toleransi menjadi Rp1juta keatas perharinya. Pelaku usaha tidak bisa bohong dalam hal ini kami akan turunkan tim ke lapangan, lagian kami juga sudah tahu tentang rumus penghitungan omset jual beli itu. Kita sudah telusuri ini ke lapangan, kita contohkan saja untuk usaha pecel lele itu kalau omset dibawah 1juta pasti tak sanggup berujung dengan tutup usahanya. Makanya kedepan usah pecel lele juga dilarang pakai gas melon," jelasnya.

Dengan terbitnya surat edaran itu, kata Irba, sekaligus untuk memastikan apakah benar untuk pengggunaan gas melon di lapangan sebanyak 658.000 perbulan. Artinya kalau memang angka 60 persen dari jumlah itu gas melon dikonsumsi pelaku usaha, pelaku usaha yang mana. Makanya kepada pihak pangkalan juga dilarang untuk menjual gas melon kepada pelaku usaha yang disebutkan.

Terhadap tabung- tabung yang sudah dipakai sebelumnya oleh pelaku usaha karena kini sudah dilarang, bisa dikembalikan. Atau boleh saja dijual kalau memang ada kompensasi dengan sistem penjualannya.

"Artinya begini, kan ada pangkalan dan agen yang membuatkan sistem dengan dua tabung tigakilo ditambah uang Rp 150 ribu ditukar dengan tabung gas 5,5 kilogram," tutup Irba.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...