Langsung ke konten utama

Tanggal 17 September, Komisioner Bawaslu Riau Terpilih Diumumkan

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia masih menggodok enam nama calon Komisioner Bawaslu Provinsi Riau periode mendatang. Dikabarkan, tanggal 17 September 2017 depan, tiga nama komisioner terpilih sudah diumumkan.

Demikian diungkapkan Juru Bicara Tim Seleksi Komisioner Bawaslu Riau, Mexsasai Indra, Rabu (13/9). Dikatakan Mexsasai, Panitia Seleksi Komisioner Bawaslu Riau telah mengirimkan enam nama calon Komisioner Bawaslu Riau ke Bawaslu RI. Bawaslu RI lah nantinya akan menentukan tiga nama Komisioner Bawaslu Riau.

"Posisi terakhir di Bawaslu RI untuk menentukan dari enam nama itu menjadi tiga. Tiga nama itu yang nantinya menjadi Komisioner Bawaslu Riau," ungkap Mexsasai saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Terkait proses di pusat, Mexsasai mengaku tidak begitu mengetahui secara teknis. Namun diyakininya, para calon Komisioner Bawaslu Riau akan menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. "Itu (di Bawaslu RI,red) tidak tahu kita proses teknisnya. Biasanya juga ada proses fit and proper test, melalui mekanisme wawancara," lanjutnya.

Diyakininya, pengumuman nama Komisioner Bawaslu Riau ini akan segera diumumkan. Hal itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretariat Bawaslu Riau. "Informasi yang saya dapatkan dari Sekretariat Bawaslu Provinsi (Riau). Kemungkinan tanggal 17 (September 2017) pengumumannya," imbuh Mexsasai Indra.

Tidak adanya lagi perubahan jadwal pengumuman tersebut menurut Mexsasai penting, pasalnya masa tugas anggota Bawaslu Riau saat ini akan berakhir pada 20 September mendatang.  "Sebelum 20 September harusnya sudah ada tiga nama terpilih, sehingga proses transisi bisa dilakukan secara baik sehingga tidak ada kekosongan," harapnya.

Dengan terpilihnya tiga komisioner Bawaslu Riau nantinya, pihaknya juga berharap agar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. Karena salah satu tugas berat komisioner adalah melakukan penegakan hukum terhadap hukum kepemiluan tersebut. Untuk itu diharapkan orang yang terpilih nantinya adalah yang berani menegakkan aturan kepemiluan.

"Kemudian juga berani melakukan tindakan di lapangan, karena tantangannya tidak sederhana. Mereka berhadapan dengan elit politik yang memiliki kekuatan secara finansial dan dukungan dari sumber data politik," pungkasnya.

Adapun enam orang yang telah lulus seleksi dan dikirimkan ke Bawaslu RI diantaranya yakni, Gema Wahyu Adinata, Firdaus Oemar, Neil Antariksa, Dendi Gustiawan, Herdian Asmi dan Rusidi Rusdan.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...