Langsung ke konten utama

DPP Pastikan Permainan Spekulan, 20 Pangkalan LPG Dihentikan Permanen

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, memastikan kelangkaan gas melon belakangan ini di Kota Pekanbaru, karena adanya permainan spekulan.
"Sejauh ini kami sudah sanksi 20 pangkalan dengan klasifikasi lima penghentian permanen, delapan sanksi skorsing tiga bulan, empat skorsing satu bulan, tiga peringatan keras," Jelas Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.

Permainan spekulan itu juga dibuktikan dengan ditangkapnya seorang warga inisial U, sedang membawa 30 tabung gas melon mengggunakan becak motor di Jalan Fajar, Labuh Baru, Selasa,(12/9).

"Kelangkaan ini kita pastikan karena adanya permainan dari spekulan, setelah sebelumnya kita melakukan razia di enam titik lokasi di Sukajadi kemudian ditemukan pelanggaran disana. Hari ini kita kembali menangkap seorang warga yang membawa 30 tabung gas melon dari pangkalan inisial UK untuk dibawa ke warungnya. Perbuatan ini semakin memperkuat bahwa kelangkaan karena adanya permainan," kata Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba. H.Sulaiman.

Berdasarkan keterangan U, hampir tiap minggu dia membeli gas melon tersebut di pangkalan UK dengan harga per tabung Rp 21 ribu kemudian dijual dengan harga Rp 24 ribu. Karena itu Irba, meminta agen untuk membekukan distribusi gas melon ke pangkalan UK yang berada di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Untuk kuota yang diterima pangkalan UK dari agen perbulannya sebanyak 1.000 tabung.

"Kami minta kepada pihak pangkalan untuk tidak lagi bermain-main dalam pola distribusi, kalau dua alat bukti terbukti melanggar pidana kami akan serahkan masalah ke pihak yang berwajib. Kelangkaan ini tetap akan kami telusuri, pelaku mengambil momen saat gas elpiji tidak bisa didistribusikan karena adanya insiden beberapa waktu lalu, pangkalan mulai mendistribusikan gas ke warung- warung bukan kepada masyarakat," jelas Irba.

Dijelaskan Irba, untuk alokasi perbulan gas subsidi tiga kilogram di Pekanbaru berjumlah sekitar 650.000 tabung, untuk kebutuhan rumah tangga sekitar 40 persen atau sekitar 260.000 tabung. Sisanya diperkirakan berjumlah 390.000 tabung dipergunakan oleh usaha mikro kecil dengan 12 agen dan sekitar 700 pangkalan. Untuk kebutuhan perharinya adalah 22.000 tabung.

"Kalau tabung yang beredar di tengah masyarakat diperkirakan setiap harinya berjumlah lebih kurang 21.666. Kami juga tekankan, tabung kosong tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan kecuali mendapat izin dari Pertamina," tegas Irba.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...