Langsung ke konten utama

Dikeluhkan Sepi Pembeli, DPP Gandeng Pihak Ketiga Ramaikan Pasar

Sepinya pembeli masih menjadi keluhan utama bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas jual beli di pasar- pasar milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Tidak terkecuali yang terjadi di Pasar Limapuluh dan Pasar Rumbai. Menyikapi hal itu, Dinas Perdagangan dan Perindusrian Kota Pekanbaru menggandeng pihak ketiga untuk meramaikan pasar yang disebutkan.

Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba.H.Sulaiman, Minggu (17/9), menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa pihak ketiga yang berminat dan mengajukan ke pihaknya untuk menempati kios di Pasar Rumbai, Jalan Khayangan, Meranti Pandak, salahsatunya untuk penjualan khusus spare part kendaraan bermotor?.?

"Untuk meramaikan dan mengembalikan fungsi pasar kita menggandeng pihak ketiga, ada beberapa orang sudah berminat dan  mengajukan permohonannya untuk menempati kios. Untuk di Pasar Rumbai, kita gandeng pihak ketiga khusus penjualan spare part kendaraan bermotor, termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)," jelasnya.

Dengan menggandeng pihak ketiga tersebut, otomatis membuat kegiatan jual beli di pasar menjadi ramai, sebab selama ini sepinya pasar lantaran kios- kios disana banyak yang kosong hanya dijadikan sebagai gudang. Hal itu terbukti setelah dilakukan penertiban bersama Satpol PP belum lama ini.

"Kemarin waktu dilakukan penertiban kan terbukti disana banyak kios yang disalahgunakan. Ada yang dijadikan gudang, ada pula laporan dari pedagang menyebut kios dijadikan tempat mesum. Makanya kita kembalikan fungsinya ke semula, kios- kios kosong kita siapkan untuk pedagang yang punya SHP dan benar- benar memang dia yang berdagang tidak disewakan lagi kepada pedagang lain. Ditambah dengan menggandeng pihak ketiga untuk penjualan jenis lain salahsatunya seperti spare part," kata Irba.

Selain itu khusus untuk bangunan lantai atas Pasar Rumbai, DPP menawarkan ke pihak ketiga untuk dijadikan tempat kuliner, sedangkan untuk kios di Pasar Limapuluh juga bakal diisi oleh pedagang busana ataupun jenis dagangan lain.

Diberitakan sebelumnya, Rabu,(30/8), Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui DPP dan Satpol PP Pekanbaru, membuka paksa 40 kios yang dijadikan gudang di Pasar Rumbai. Tindakan tersebut dilakukan selain untuk mengembalikan fungsi pasar ke semula juga untuk menelusuri dugaan adanya praktik sewa penyewa kios melalui pihak tertentu. Benar saja, dalam penertiban tersebut tidak sedikit pedagang berusaha  mempertahankan kios agar tidak dibongkar, sebab mereka beralasan sudah menyewa maupun membelinya.

Padahal sesuai aturan pemerintah kios hanya disiapkan pemerintah untuk pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) tidak boleh disewakan kembali ke pedagang lain. Kalau tidak dipakai harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP.

"Kami sudah sewa ini sama kepala UPTD pasar yang lama, tapi kok dibongkar juga. Kalau tidak boleh kios ini dijadikan gudang barang- barang kami mau ditaruh dimana. Bapak pikir jugalah, barang- barang ini untuk dijual sebagai kebutuhan lebaran Idul Adha, jadi berilah kami waktu," kata Syaf, pedagang yang mengaku sudah berjualan di Pasar Rumbai sejak tahun 1982, saat penertiban berlangsung waktu itu.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...