Sepinya pembeli masih menjadi keluhan utama bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas jual beli di pasar- pasar milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Tidak terkecuali yang terjadi di Pasar Limapuluh dan Pasar Rumbai. Menyikapi hal itu, Dinas Perdagangan dan Perindusrian Kota Pekanbaru menggandeng pihak ketiga untuk meramaikan pasar yang disebutkan.
Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba.H.Sulaiman, Minggu (17/9), menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa pihak ketiga yang berminat dan mengajukan ke pihaknya untuk menempati kios di Pasar Rumbai, Jalan Khayangan, Meranti Pandak, salahsatunya untuk penjualan khusus spare part kendaraan bermotor?.?
"Untuk meramaikan dan mengembalikan fungsi pasar kita menggandeng pihak ketiga, ada beberapa orang sudah berminat dan mengajukan permohonannya untuk menempati kios. Untuk di Pasar Rumbai, kita gandeng pihak ketiga khusus penjualan spare part kendaraan bermotor, termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)," jelasnya.
Dengan menggandeng pihak ketiga tersebut, otomatis membuat kegiatan jual beli di pasar menjadi ramai, sebab selama ini sepinya pasar lantaran kios- kios disana banyak yang kosong hanya dijadikan sebagai gudang. Hal itu terbukti setelah dilakukan penertiban bersama Satpol PP belum lama ini.
"Kemarin waktu dilakukan penertiban kan terbukti disana banyak kios yang disalahgunakan. Ada yang dijadikan gudang, ada pula laporan dari pedagang menyebut kios dijadikan tempat mesum. Makanya kita kembalikan fungsinya ke semula, kios- kios kosong kita siapkan untuk pedagang yang punya SHP dan benar- benar memang dia yang berdagang tidak disewakan lagi kepada pedagang lain. Ditambah dengan menggandeng pihak ketiga untuk penjualan jenis lain salahsatunya seperti spare part," kata Irba.
Selain itu khusus untuk bangunan lantai atas Pasar Rumbai, DPP menawarkan ke pihak ketiga untuk dijadikan tempat kuliner, sedangkan untuk kios di Pasar Limapuluh juga bakal diisi oleh pedagang busana ataupun jenis dagangan lain.
Diberitakan sebelumnya, Rabu,(30/8), Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui DPP dan Satpol PP Pekanbaru, membuka paksa 40 kios yang dijadikan gudang di Pasar Rumbai. Tindakan tersebut dilakukan selain untuk mengembalikan fungsi pasar ke semula juga untuk menelusuri dugaan adanya praktik sewa penyewa kios melalui pihak tertentu. Benar saja, dalam penertiban tersebut tidak sedikit pedagang berusaha mempertahankan kios agar tidak dibongkar, sebab mereka beralasan sudah menyewa maupun membelinya.
Padahal sesuai aturan pemerintah kios hanya disiapkan pemerintah untuk pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) tidak boleh disewakan kembali ke pedagang lain. Kalau tidak dipakai harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP.
"Kami sudah sewa ini sama kepala UPTD pasar yang lama, tapi kok dibongkar juga. Kalau tidak boleh kios ini dijadikan gudang barang- barang kami mau ditaruh dimana. Bapak pikir jugalah, barang- barang ini untuk dijual sebagai kebutuhan lebaran Idul Adha, jadi berilah kami waktu," kata Syaf, pedagang yang mengaku sudah berjualan di Pasar Rumbai sejak tahun 1982, saat penertiban berlangsung waktu itu.***
Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Mas Irba.H.Sulaiman, Minggu (17/9), menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa pihak ketiga yang berminat dan mengajukan ke pihaknya untuk menempati kios di Pasar Rumbai, Jalan Khayangan, Meranti Pandak, salahsatunya untuk penjualan khusus spare part kendaraan bermotor?.?
"Untuk meramaikan dan mengembalikan fungsi pasar kita menggandeng pihak ketiga, ada beberapa orang sudah berminat dan mengajukan permohonannya untuk menempati kios. Untuk di Pasar Rumbai, kita gandeng pihak ketiga khusus penjualan spare part kendaraan bermotor, termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)," jelasnya.
Dengan menggandeng pihak ketiga tersebut, otomatis membuat kegiatan jual beli di pasar menjadi ramai, sebab selama ini sepinya pasar lantaran kios- kios disana banyak yang kosong hanya dijadikan sebagai gudang. Hal itu terbukti setelah dilakukan penertiban bersama Satpol PP belum lama ini.
"Kemarin waktu dilakukan penertiban kan terbukti disana banyak kios yang disalahgunakan. Ada yang dijadikan gudang, ada pula laporan dari pedagang menyebut kios dijadikan tempat mesum. Makanya kita kembalikan fungsinya ke semula, kios- kios kosong kita siapkan untuk pedagang yang punya SHP dan benar- benar memang dia yang berdagang tidak disewakan lagi kepada pedagang lain. Ditambah dengan menggandeng pihak ketiga untuk penjualan jenis lain salahsatunya seperti spare part," kata Irba.
Selain itu khusus untuk bangunan lantai atas Pasar Rumbai, DPP menawarkan ke pihak ketiga untuk dijadikan tempat kuliner, sedangkan untuk kios di Pasar Limapuluh juga bakal diisi oleh pedagang busana ataupun jenis dagangan lain.
Diberitakan sebelumnya, Rabu,(30/8), Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui DPP dan Satpol PP Pekanbaru, membuka paksa 40 kios yang dijadikan gudang di Pasar Rumbai. Tindakan tersebut dilakukan selain untuk mengembalikan fungsi pasar ke semula juga untuk menelusuri dugaan adanya praktik sewa penyewa kios melalui pihak tertentu. Benar saja, dalam penertiban tersebut tidak sedikit pedagang berusaha mempertahankan kios agar tidak dibongkar, sebab mereka beralasan sudah menyewa maupun membelinya.
Padahal sesuai aturan pemerintah kios hanya disiapkan pemerintah untuk pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) tidak boleh disewakan kembali ke pedagang lain. Kalau tidak dipakai harus dikembalikan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPP.
"Kami sudah sewa ini sama kepala UPTD pasar yang lama, tapi kok dibongkar juga. Kalau tidak boleh kios ini dijadikan gudang barang- barang kami mau ditaruh dimana. Bapak pikir jugalah, barang- barang ini untuk dijual sebagai kebutuhan lebaran Idul Adha, jadi berilah kami waktu," kata Syaf, pedagang yang mengaku sudah berjualan di Pasar Rumbai sejak tahun 1982, saat penertiban berlangsung waktu itu.***
Komentar
Posting Komentar