Langsung ke konten utama

Hadapi Pilgubri 2018, Ketua Demokrat Riau Dipanggil ke Cikeas

Memantapkan persiapan Pilgubri Riau 2018, Ketua terpilih Partai Demokrat Riau Asri Auzar dipanggil ke kediaman Ketua Umum DPP Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyona di Puri Cekeas, Jawa Barat. Asri Auzar bersama dengan sejumlah Ketua DPD PD lain menghadiri pertemuan, Kamis (7/9).

Dari siaran press yang diterima, Asri Auzar dan sejumlah Ketua PD lainnya diterima Ketua BOPKK DPP PD Jend (Purn) Pramono Edy Wibowo, didampingi Ketua KPP DPP PD Edibaskoro Yudhoyono dan Sekjen DPP PD DR Hinca Panjaitan.

Terkait pertemuan, Asri Auzar menjelaskan, ia bersama dengan sejumlah Ketua DPD PD lainnya diminta laporan tentang kesiapan menghadapi Pilkada 2018. "Kita diminta memaparkan peta kekuatan politik saat ini, terutama tentang peluang-peluang dalam Pilkada 2018 nanti," jelas Asri.

Terkait masalah ini, Asri menyatakan, Demokrat Riau siap memenangkan Pilkada Riau 2018 nanti. Katanya, sembilan kursi di DPRD Riau sebagai salah satu indikator kesiapan tersebut.

Dengan kekuatan yang ada ini, DPD PD Riau memiliki peluang besar dalam mengusung putra terbaik Riau untuk menjadi Gubri dan Wagubri. "Peluang kita untuk membangun koalisi atau bergabung mendukung calon yang sudah sangat terbuka lebar. Proses penjaringan untuk Balon Gubri dan Wagubri sedang kita laksanakan," tambahnya.

Melalui proses penjaringan inilah, tambahnya DPD PD Riau akan merekomendasikan nama-nama putra Riau terbaik ke DPP PD. "Dari penjaringan inilah kita bisa melihat siapa akan kita jagokan dan dengan partai mana kita akan menjalin komunikasi politik untuk membangun koalisi," paparnya.

Sementara itu, DPD PD Riau dari 6 hingga 20 September 2017 melakukan penjaringan Balon Gubri/Wagubri. Penjaringan dibagi dalam dua tahap, yaitu pengambilan formulir dari 6 hingga 12 September dan tahap pengembalian formulir 13 hingga 20 September.

Dari dua hari penjaringan, sudah terdapat 7 nama yang mengambil formulir. Hari pertama tercatat nama Mantan Bupati Rohul Achmad, Masnan Ali, Ketua Partai Gerindra Riau Nurzahedi Tanjung, Bupati Siak Syamsuar, dan Bupati Pelalawan Harris.

Di hari kedua penjaringan, Kamis (7/9/2017), tercatat Dekan Fisipol Universitas Abdurrab Alfajri, S. Ip, MIA dan Anggota DPR RI Lukman Edy yang mengambil formulir.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...