Langsung ke konten utama

Delapan Unit Kendaraan Operasional DLHK Rusak, Pembuang Sampah Sembarang Masih Diedukasi

Penerapan Peraturan Daerah Nomor No8  Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, berisi tentang pemberlakuan sanksi denda sampai Rp 50 juta bagi pembuang sampah sembarangan masih ditunda. Sebab sebanyak delapan unit kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mengalami kerusakan. Sehingga sanksi yang diberikan Satuan Tugas di dinas tersebut masih sekedar edukasi saja.

"Delapan unit kendaraan operasional pengangkut sampah kami kini rusak, jadi pengangkutan sampah tidak maksimal. Kalau tetap dipaksakan memberlakukan denda, warga pasti banyak yang komplain. Makanya untuk sementara warga pembuang sampah masih diberikan tindakan edukasi oleh Satgas kami," terang Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Kamis,(7/9).

Delapan ruas jalan di Kota Pekanbaru yang dinilai kerap dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal dijaga ketat Satgas kebersihan yang berjumlah 24 orang. Diantaranya, Jalan Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, Soekarano Hatta, Diponegoro, Soebrantas, Tanjung Datuk dan Jalan Srikandi.

"Dari jumlah ruas jalan itu Satgas kita bagi perwilayah didalamnya, sekali seminggu mereka kita tukar tempat. Kesimpulan sementara berdasarkan laporan dari Satgas, rata- rata yang buang sampah itu orangnya sama. Kemarin sebelum kendaraan operasional rusak, kita sudah coba berlakukan seperti yang sudah pernah kita sampaikan yakni berupaya untuk menahan KTP pembuang samaph. Tapi pembuang sampah selalu berkelit tidak punya. Inilah yang akan kita pertegas, kalau memang demikian alasan mereka, kita akan koordinasikan dengan Satpol PP, karena tidak punya KTP melanggar Perda tentang administrasi kependudukan," tutup Zulfikri.

Terkait pemberlakuan sanksi denda tersebut sebelumnya mendapat kritikan sejumlah warga dari berbagai kalangan, mereka beralasan hal itu belum bisa diterapkan sebab pemerintah belum mampu menyiapkan sarana pendukungnya seperti masih mininya TPS. Namun hal itu ditepis Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, yang meminta warga untuk tidak mengkritik pemerintah ataupun kepala daerah tapi harus mengkritik diri sendiri. Sebab yang membuat kotor kota itu bukanlah seorang pemimpin daerah tapi bisa saja karena masyarakat kurang memiliki kesadaran.

"Sekarang jangan pemerintah dikritik, masyarakat itu harus kritik diri sendiri kalau ingin kota ini bersih, sebab kalau kota ini kotor sumpah serapah selalu ditujukan kepada walikota. Tapi yang membuat kotor kota ini, masyarakat apa walikota? Begitujuga dengan masalah banjir selalu waliKota yang disalahkan, itu kan karena banyak sampah juga. Yang berteriak kalau banyak sampah dan banjir itu masyarakat, sementara yang melakukannya siapa?," tanya Firdaus.

Wako menjelaskan Peraturan Daerah Nomor No.8, tahun 2014?, tentang pengelolaan sampah itu sudah lama diterbitkan, kebersihan Kota Pekanbaru juga menjadi keinginan bersama bukan hanya keinginan pemerintahan dan walikota. Cita- cita untuk membangun Kota Pekanbaru bersih bisa dicapai bila tiga unsur dan elemen mampu bekerjasama dengan baik.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...