Penerapan Peraturan Daerah Nomor No8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah, berisi tentang pemberlakuan sanksi denda sampai Rp 50 juta bagi pembuang sampah sembarangan masih ditunda. Sebab sebanyak delapan unit kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mengalami kerusakan. Sehingga sanksi yang diberikan Satuan Tugas di dinas tersebut masih sekedar edukasi saja.
"Delapan unit kendaraan operasional pengangkut sampah kami kini rusak, jadi pengangkutan sampah tidak maksimal. Kalau tetap dipaksakan memberlakukan denda, warga pasti banyak yang komplain. Makanya untuk sementara warga pembuang sampah masih diberikan tindakan edukasi oleh Satgas kami," terang Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Kamis,(7/9).
Delapan ruas jalan di Kota Pekanbaru yang dinilai kerap dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal dijaga ketat Satgas kebersihan yang berjumlah 24 orang. Diantaranya, Jalan Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, Soekarano Hatta, Diponegoro, Soebrantas, Tanjung Datuk dan Jalan Srikandi.
"Dari jumlah ruas jalan itu Satgas kita bagi perwilayah didalamnya, sekali seminggu mereka kita tukar tempat. Kesimpulan sementara berdasarkan laporan dari Satgas, rata- rata yang buang sampah itu orangnya sama. Kemarin sebelum kendaraan operasional rusak, kita sudah coba berlakukan seperti yang sudah pernah kita sampaikan yakni berupaya untuk menahan KTP pembuang samaph. Tapi pembuang sampah selalu berkelit tidak punya. Inilah yang akan kita pertegas, kalau memang demikian alasan mereka, kita akan koordinasikan dengan Satpol PP, karena tidak punya KTP melanggar Perda tentang administrasi kependudukan," tutup Zulfikri.
Terkait pemberlakuan sanksi denda tersebut sebelumnya mendapat kritikan sejumlah warga dari berbagai kalangan, mereka beralasan hal itu belum bisa diterapkan sebab pemerintah belum mampu menyiapkan sarana pendukungnya seperti masih mininya TPS. Namun hal itu ditepis Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, yang meminta warga untuk tidak mengkritik pemerintah ataupun kepala daerah tapi harus mengkritik diri sendiri. Sebab yang membuat kotor kota itu bukanlah seorang pemimpin daerah tapi bisa saja karena masyarakat kurang memiliki kesadaran.
"Sekarang jangan pemerintah dikritik, masyarakat itu harus kritik diri sendiri kalau ingin kota ini bersih, sebab kalau kota ini kotor sumpah serapah selalu ditujukan kepada walikota. Tapi yang membuat kotor kota ini, masyarakat apa walikota? Begitujuga dengan masalah banjir selalu waliKota yang disalahkan, itu kan karena banyak sampah juga. Yang berteriak kalau banyak sampah dan banjir itu masyarakat, sementara yang melakukannya siapa?," tanya Firdaus.
Wako menjelaskan Peraturan Daerah Nomor No.8, tahun 2014?, tentang pengelolaan sampah itu sudah lama diterbitkan, kebersihan Kota Pekanbaru juga menjadi keinginan bersama bukan hanya keinginan pemerintahan dan walikota. Cita- cita untuk membangun Kota Pekanbaru bersih bisa dicapai bila tiga unsur dan elemen mampu bekerjasama dengan baik.***
"Delapan unit kendaraan operasional pengangkut sampah kami kini rusak, jadi pengangkutan sampah tidak maksimal. Kalau tetap dipaksakan memberlakukan denda, warga pasti banyak yang komplain. Makanya untuk sementara warga pembuang sampah masih diberikan tindakan edukasi oleh Satgas kami," terang Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Kamis,(7/9).
Delapan ruas jalan di Kota Pekanbaru yang dinilai kerap dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal dijaga ketat Satgas kebersihan yang berjumlah 24 orang. Diantaranya, Jalan Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, Soekarano Hatta, Diponegoro, Soebrantas, Tanjung Datuk dan Jalan Srikandi.
"Dari jumlah ruas jalan itu Satgas kita bagi perwilayah didalamnya, sekali seminggu mereka kita tukar tempat. Kesimpulan sementara berdasarkan laporan dari Satgas, rata- rata yang buang sampah itu orangnya sama. Kemarin sebelum kendaraan operasional rusak, kita sudah coba berlakukan seperti yang sudah pernah kita sampaikan yakni berupaya untuk menahan KTP pembuang samaph. Tapi pembuang sampah selalu berkelit tidak punya. Inilah yang akan kita pertegas, kalau memang demikian alasan mereka, kita akan koordinasikan dengan Satpol PP, karena tidak punya KTP melanggar Perda tentang administrasi kependudukan," tutup Zulfikri.
Terkait pemberlakuan sanksi denda tersebut sebelumnya mendapat kritikan sejumlah warga dari berbagai kalangan, mereka beralasan hal itu belum bisa diterapkan sebab pemerintah belum mampu menyiapkan sarana pendukungnya seperti masih mininya TPS. Namun hal itu ditepis Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, yang meminta warga untuk tidak mengkritik pemerintah ataupun kepala daerah tapi harus mengkritik diri sendiri. Sebab yang membuat kotor kota itu bukanlah seorang pemimpin daerah tapi bisa saja karena masyarakat kurang memiliki kesadaran.
"Sekarang jangan pemerintah dikritik, masyarakat itu harus kritik diri sendiri kalau ingin kota ini bersih, sebab kalau kota ini kotor sumpah serapah selalu ditujukan kepada walikota. Tapi yang membuat kotor kota ini, masyarakat apa walikota? Begitujuga dengan masalah banjir selalu waliKota yang disalahkan, itu kan karena banyak sampah juga. Yang berteriak kalau banyak sampah dan banjir itu masyarakat, sementara yang melakukannya siapa?," tanya Firdaus.
Wako menjelaskan Peraturan Daerah Nomor No.8, tahun 2014?, tentang pengelolaan sampah itu sudah lama diterbitkan, kebersihan Kota Pekanbaru juga menjadi keinginan bersama bukan hanya keinginan pemerintahan dan walikota. Cita- cita untuk membangun Kota Pekanbaru bersih bisa dicapai bila tiga unsur dan elemen mampu bekerjasama dengan baik.***
Komentar
Posting Komentar