Langsung ke konten utama

Asisten II Jabat Plt Kadis PUPR

Asisten II, Bidang Ekonomi Pembangunan, Dedi Gusriadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menggantikan Zulkifli Harun, yang dinonaktifkan Walikota, Firdaus,ST.MT, setelah terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, membenarkan perihal itu. Kata dia, penunjukan Dedi Gusriadi sebagai Plt Kadis PUPR dinilai tepat sebab OPD tersebut merupakan salahsatu bidang dibawah kepemimpinannya sebagai Asisten II.

"Beliau (Zulkifli Harun) dinonaktifkan karena terjerat masalah hukum dan kini ditahan. Pak Dedi kita tunjuk sebagai Plt Kadisnya. Penunjukan ini dinilai tepat karena PUPR merupakan salahsatu OPD yang dia pimpin selaku Asisten II. Pesan walikota, meminta pejabat terpilih untuk menuntaskan pekerjaan dengan melakukan konsolidasi serta menuntaskan progran kegiatan terutama jelang akhir tahun," kata Azwan.

Dipaparkan Azwan, pernah menjabatnya Dedi Gusriadi menjadi Kepala Dinas PU beberapa tahun silam saat kepemimpinan Herman Abdullah menjadi Wako Pekanbaru, menjadi alasan kuat penunjukan yang dilakukan.

"Pak Dedi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis PU. Jabatanya asisten II yang beliau jabat saat ini kan juga membawahi Kadis PU, jadi Pak Wali menganggap beliau mampu," paparnya.

Sementara itu, Dedi Gusriadi, dikonfirmasibterkait ditunujuknya dirinya sebagai Plt Kadis PUPR, singkat menjawab, akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan amanah. Disinggung tentang pesan walikota yang meminta dirinya untuk menuntaskan pekerjaan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, Dedi, menjawab, akan melakukannya.

"Terimakasih untuk jabatan yang telah dipercayakan, saya akan berusaha menjalankan sesuai pesan yang disampaikan pemimpin kita," singkatnya.

Seperti diketahui, pejabat sebelumnya Zulkifli Harun saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia ditahan setelah berkas penyidikan dari Polda Riau dinyatakan lengkap. Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga THL di Dinas tersebut pada 9 April 2017 lalu. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kejati Riau pada 8 Agustus lalu sudah melakukan penahanan terhadap tiga THL Dinas PUPR. Diantaranya Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22). Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Ketiga tersangka juga memiliki peran masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.

M.Hairil, berperan untuk melengkapi berkas dan persyaratan administrasi, setelah lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Selanjutnya uang tersebut diduga diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, waktu itu Zulkifli Harun.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...