Asisten II, Bidang Ekonomi Pembangunan, Dedi Gusriadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menggantikan Zulkifli Harun, yang dinonaktifkan Walikota, Firdaus,ST.MT, setelah terjerat kasus dugaan pungutan liar pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, membenarkan perihal itu. Kata dia, penunjukan Dedi Gusriadi sebagai Plt Kadis PUPR dinilai tepat sebab OPD tersebut merupakan salahsatu bidang dibawah kepemimpinannya sebagai Asisten II.
"Beliau (Zulkifli Harun) dinonaktifkan karena terjerat masalah hukum dan kini ditahan. Pak Dedi kita tunjuk sebagai Plt Kadisnya. Penunjukan ini dinilai tepat karena PUPR merupakan salahsatu OPD yang dia pimpin selaku Asisten II. Pesan walikota, meminta pejabat terpilih untuk menuntaskan pekerjaan dengan melakukan konsolidasi serta menuntaskan progran kegiatan terutama jelang akhir tahun," kata Azwan.
Dipaparkan Azwan, pernah menjabatnya Dedi Gusriadi menjadi Kepala Dinas PU beberapa tahun silam saat kepemimpinan Herman Abdullah menjadi Wako Pekanbaru, menjadi alasan kuat penunjukan yang dilakukan.
"Pak Dedi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis PU. Jabatanya asisten II yang beliau jabat saat ini kan juga membawahi Kadis PU, jadi Pak Wali menganggap beliau mampu," paparnya.
Sementara itu, Dedi Gusriadi, dikonfirmasibterkait ditunujuknya dirinya sebagai Plt Kadis PUPR, singkat menjawab, akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan amanah. Disinggung tentang pesan walikota yang meminta dirinya untuk menuntaskan pekerjaan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, Dedi, menjawab, akan melakukannya.
"Terimakasih untuk jabatan yang telah dipercayakan, saya akan berusaha menjalankan sesuai pesan yang disampaikan pemimpin kita," singkatnya.
Seperti diketahui, pejabat sebelumnya Zulkifli Harun saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia ditahan setelah berkas penyidikan dari Polda Riau dinyatakan lengkap. Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga THL di Dinas tersebut pada 9 April 2017 lalu. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejati Riau pada 8 Agustus lalu sudah melakukan penahanan terhadap tiga THL Dinas PUPR. Diantaranya Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22). Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Ketiga tersangka juga memiliki peran masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
M.Hairil, berperan untuk melengkapi berkas dan persyaratan administrasi, setelah lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Selanjutnya uang tersebut diduga diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, waktu itu Zulkifli Harun.***
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan, membenarkan perihal itu. Kata dia, penunjukan Dedi Gusriadi sebagai Plt Kadis PUPR dinilai tepat sebab OPD tersebut merupakan salahsatu bidang dibawah kepemimpinannya sebagai Asisten II.
"Beliau (Zulkifli Harun) dinonaktifkan karena terjerat masalah hukum dan kini ditahan. Pak Dedi kita tunjuk sebagai Plt Kadisnya. Penunjukan ini dinilai tepat karena PUPR merupakan salahsatu OPD yang dia pimpin selaku Asisten II. Pesan walikota, meminta pejabat terpilih untuk menuntaskan pekerjaan dengan melakukan konsolidasi serta menuntaskan progran kegiatan terutama jelang akhir tahun," kata Azwan.
Dipaparkan Azwan, pernah menjabatnya Dedi Gusriadi menjadi Kepala Dinas PU beberapa tahun silam saat kepemimpinan Herman Abdullah menjadi Wako Pekanbaru, menjadi alasan kuat penunjukan yang dilakukan.
"Pak Dedi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis PU. Jabatanya asisten II yang beliau jabat saat ini kan juga membawahi Kadis PU, jadi Pak Wali menganggap beliau mampu," paparnya.
Sementara itu, Dedi Gusriadi, dikonfirmasibterkait ditunujuknya dirinya sebagai Plt Kadis PUPR, singkat menjawab, akan menjalankan jabatan yang diberikan dengan amanah. Disinggung tentang pesan walikota yang meminta dirinya untuk menuntaskan pekerjaan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, Dedi, menjawab, akan melakukannya.
"Terimakasih untuk jabatan yang telah dipercayakan, saya akan berusaha menjalankan sesuai pesan yang disampaikan pemimpin kita," singkatnya.
Seperti diketahui, pejabat sebelumnya Zulkifli Harun saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia ditahan setelah berkas penyidikan dari Polda Riau dinyatakan lengkap. Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga THL di Dinas tersebut pada 9 April 2017 lalu. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejati Riau pada 8 Agustus lalu sudah melakukan penahanan terhadap tiga THL Dinas PUPR. Diantaranya Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22). Ketiganya setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Ketiga tersangka juga memiliki peran masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
M.Hairil, berperan untuk melengkapi berkas dan persyaratan administrasi, setelah lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Selanjutnya uang tersebut diduga diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, waktu itu Zulkifli Harun.***
Komentar
Posting Komentar