Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus menggesa menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi rekayasa kredit di BRIAgro Pekanbaru. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Koordinasi ini dilakukan dalam upaya permintaan audit penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang tengah disidik Korps Adhyaksa Pekanbaru itu. Audit penghitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam penanganan suatu tindak pidana korupsi. Dimana BPK merupakan salah satu institusi yang berwenang untuk melakukan audit tersebut.
Kejari Pekanbaru diketahui telah melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada awal September ini. "Minggu lalu, kita telah melayangkan surat ke BPK Perwakilan Riau untuk (permintaan) penghitungan kerugian negara. Surat itu sudah ditindaklanjuti BPK Riau ke (BPK) Pusat," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Minggu (10/9).
Warman juga mengatakan kalau pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh berikutnya. Diharapkan dalam minggu ini, pihaknya bisa memaparkan konstruksi hukum perkara ini di hadapan tim dari BPK.
Jika dalam paparan nantinya, BPK membutuhkan data dalam proses proses audit, Warman menegaskan pihaknya akan melengkapi data yang dimaksud.
"Saya sudah berkordinasi, semoga minggu depan kita ekspos atau paparan di BPK. Kemungkinan juga ada tim dari BPK Pusat. Kita paparkan kasus ini, selanjutnya jika (BPK) memerlukan data akan kita sampaikan," pungkasnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan. Mereka berasal dari belasan saksi dari debitur, dan sejumlah mantan pegawai BRIAgro. Selain itu Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru saat ini, Yungki Pramono, dan seorang bawahannya, Anggie Widiatmoko, juga telah dimintaiketerangan.
Ke depan, penyidik juga berencana untuk memeriksa dua orang saksi dari pihak notaris diduga sebagai pihak yang membuat perikatan antara debitur dan pihak BRIAgro. Untuk pemanggilan saksi notaris ini, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Riau.
Selain itu penyidik juga akan kembali memanggil saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Mereka di antaranya, sejumlah debitur, dan ada juga dari mantan pegawai BRIAgro, termasuk mantan Kepala Cabangnya.
Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2009 hingga 2010, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan. ***
Koordinasi ini dilakukan dalam upaya permintaan audit penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang tengah disidik Korps Adhyaksa Pekanbaru itu. Audit penghitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam penanganan suatu tindak pidana korupsi. Dimana BPK merupakan salah satu institusi yang berwenang untuk melakukan audit tersebut.
Kejari Pekanbaru diketahui telah melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau pada awal September ini. "Minggu lalu, kita telah melayangkan surat ke BPK Perwakilan Riau untuk (permintaan) penghitungan kerugian negara. Surat itu sudah ditindaklanjuti BPK Riau ke (BPK) Pusat," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Minggu (10/9).
Warman juga mengatakan kalau pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui langkah yang akan ditempuh berikutnya. Diharapkan dalam minggu ini, pihaknya bisa memaparkan konstruksi hukum perkara ini di hadapan tim dari BPK.
Jika dalam paparan nantinya, BPK membutuhkan data dalam proses proses audit, Warman menegaskan pihaknya akan melengkapi data yang dimaksud.
"Saya sudah berkordinasi, semoga minggu depan kita ekspos atau paparan di BPK. Kemungkinan juga ada tim dari BPK Pusat. Kita paparkan kasus ini, selanjutnya jika (BPK) memerlukan data akan kita sampaikan," pungkasnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan. Mereka berasal dari belasan saksi dari debitur, dan sejumlah mantan pegawai BRIAgro. Selain itu Kepala Cabang BRIAgro Pekanbaru saat ini, Yungki Pramono, dan seorang bawahannya, Anggie Widiatmoko, juga telah dimintaiketerangan.
Ke depan, penyidik juga berencana untuk memeriksa dua orang saksi dari pihak notaris diduga sebagai pihak yang membuat perikatan antara debitur dan pihak BRIAgro. Untuk pemanggilan saksi notaris ini, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Riau.
Selain itu penyidik juga akan kembali memanggil saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Mereka di antaranya, sejumlah debitur, dan ada juga dari mantan pegawai BRIAgro, termasuk mantan Kepala Cabangnya.
Dari informasi yang dihimpun, pada tahun 2009 hingga 2010, BRIAgro (sebelumnya Bank Agro) Cabang Pekanbaru, dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena para debitur tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan. ***
Komentar
Posting Komentar