Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Roni Amriel SH, menyayangkan masih terbengkainya bangunan Pasar Cik Puan yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Dengan kondisi ini ia menilai seakan-akan Perintah kota Pekanbaru tidak menjalankan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap pedagang yang hampir 10 tahun yang ditampung di pasar Cik Puan.
"Mereka (pedagang) juga menginginkan masa depan. Namun sampai hari ini kegiatan pembangunan belum jelas. Kalau masalah konsep itu relatif saja tergantung argumentasi tergantung pemerintah meyakinkan pedagang ini," kata Roni Amriel saat berbincang dengan wartawan, Selasa (12/9)
Menurutnya lagi, ada plus minusnya semua menggunakan APBD tentu harus jadi skala proritas pembangunan, itu ketersediaan anggarannya harus diberikan jaminan jangan terkendala lagi.
"Menggunakan pihak ketiga memang tidak menggunakan anggaran APBD tidak menguras APBD lagi, cuma kan harus didudukkan dengan pedagang-pedagang yang ada," ujarnya.
Selain itu dikatakannya, masalah nilai sewa, masalah kepemilikan, jauh berbeda menggunakan APBD dengan pihak ke tiga. Kalau APBD pemerintah bisa memberikan pelayanan yang murah, tapi kalau menggunakan investor, tentu ada hitungan keuntungan.
"Yang mereka dapatkan dari situ harga sewa mahal karena mereka berinvestasi. Siapa pun akan melakukan hal yang sama. Ini perlu dibuatkan kajian," ujarnya.
Jangan kita bicara ke tahapan berikutnya sementara status tanah belum klir, sampai hari inikan belum klir permasalahannya antara aset pemprov dan aset kota. Provinsi ingin dibangun tanpa investasi. Sementara Pemko ingin membangun dengan investasi.
"Anggaran untuk pusat perkantoran ada. Untuk Pasar Cik Puan sampai saat ini ngak ada anggarannya," ujarnya Lagi.
Ia menyarankan pemerintah kota, menyelesaikan dulu persoalan yang berkaitan dengan aset, karena pada zaman Herman, belum bisa dilanjutkan karena Herman mengakhirkan masa jabatannya.
"Intinya, zaman pak Herman, pemerintah provinsi sudah oke, ada suratnya, kalau tidak salah menyetujui untuk dilakukan pembangunan.
Menurutnya lagi, kalau nilai Rp100 milyar itu kecil kalau memang pemerintah serius membangun Pasar Cik Puan. "Kami ingin dipresentasikan di DPRD mengenai status tanah dan kedua sistim pembangunannya," imbuhnya. ***
"Mereka (pedagang) juga menginginkan masa depan. Namun sampai hari ini kegiatan pembangunan belum jelas. Kalau masalah konsep itu relatif saja tergantung argumentasi tergantung pemerintah meyakinkan pedagang ini," kata Roni Amriel saat berbincang dengan wartawan, Selasa (12/9)
Menurutnya lagi, ada plus minusnya semua menggunakan APBD tentu harus jadi skala proritas pembangunan, itu ketersediaan anggarannya harus diberikan jaminan jangan terkendala lagi.
"Menggunakan pihak ketiga memang tidak menggunakan anggaran APBD tidak menguras APBD lagi, cuma kan harus didudukkan dengan pedagang-pedagang yang ada," ujarnya.
Selain itu dikatakannya, masalah nilai sewa, masalah kepemilikan, jauh berbeda menggunakan APBD dengan pihak ke tiga. Kalau APBD pemerintah bisa memberikan pelayanan yang murah, tapi kalau menggunakan investor, tentu ada hitungan keuntungan.
"Yang mereka dapatkan dari situ harga sewa mahal karena mereka berinvestasi. Siapa pun akan melakukan hal yang sama. Ini perlu dibuatkan kajian," ujarnya.
Jangan kita bicara ke tahapan berikutnya sementara status tanah belum klir, sampai hari inikan belum klir permasalahannya antara aset pemprov dan aset kota. Provinsi ingin dibangun tanpa investasi. Sementara Pemko ingin membangun dengan investasi.
"Anggaran untuk pusat perkantoran ada. Untuk Pasar Cik Puan sampai saat ini ngak ada anggarannya," ujarnya Lagi.
Ia menyarankan pemerintah kota, menyelesaikan dulu persoalan yang berkaitan dengan aset, karena pada zaman Herman, belum bisa dilanjutkan karena Herman mengakhirkan masa jabatannya.
"Intinya, zaman pak Herman, pemerintah provinsi sudah oke, ada suratnya, kalau tidak salah menyetujui untuk dilakukan pembangunan.
Menurutnya lagi, kalau nilai Rp100 milyar itu kecil kalau memang pemerintah serius membangun Pasar Cik Puan. "Kami ingin dipresentasikan di DPRD mengenai status tanah dan kedua sistim pembangunannya," imbuhnya. ***
Komentar
Posting Komentar