Langsung ke konten utama

2018, Penanganan Sampah Diswastanisasi

Pemerintah Kota Pekanbaru tetap mengupayakan penanganan sampah tahun 2018 menggunakan pihak ketiga atau swastanisasi. Minimnya anggaran menjadi alasan dilakukannya hal itu karena  Pemko sendiri tidak mampu membeli alat- alat pendukung kebersihan yang salahsatunya adalah armada pengangkut.

"2018 kita tetap upayakan penanganan sampah di Pekanbaru menggunakan pihak ketiga. Kita tidak mampu membeli  armada yang harganya sangat mahal, begitu juga dengan perawatannya. Tahun 2017 ini, di anggaran perubahan, kita akan menambah armada sampah dengan sistem sewa sebanyak 50 lagi," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST.MT, usai rapat membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, di kantor wako, Selasa,(12/9).

Penanganan sampah, kata wako, menjadi salah satu persoalan yang harus ditajamkan urutan  prioritasnya dibanding pengerjaan fisik karena merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat.  Hal itu juga berkaitan dengan kemampuan dana yang terbatas, jauh dari yang sudah disusun sebelumnya. Karena itu sangat perlu dilakukan penajaman pada urutan prioritasnya.

"Kendaraaan operasional yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hanya berjumlah sebanyak 50 unit dari 150 yang dibutuhkan, karena itu di APBD-P ini saya perintahkan untuk ditambah 50 lagi. Caranya dengan menyewa untuk memaksimalkan penanganan sampah di Kota Pekanbaru, sedangkan di tahun 2018 kita tetap upayakan untuk penanganan sampah akan kita kerjasamakan dengan pihak ketiga," jelas Firdaus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Zulfikri, menyambut baik dan mendukung kebijakan yang akan dilakukan walikota. Karena hal itu sesuai dengan yang terdapat di dalam Undang- undang otonomi daerah, berbunyi, untuk pengelolaan sampah agar efisiensi dan efektifitas dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Ini murni karena ada aturan, bukan berarti kami tidak mampu menangani masalah sampah ini, kalau pertanyaannya mengapa dulu untuk masalah sampah bisa dikelola pihak kecamatan bahkan terus memperoleh piala Adipura, sekarang kok harus di pihak ketigakan, sistematika penilaian dan bobot untuk mendapatkan adipura sudah berbeda," kata Zulfikri.

Ditanyakan, bagaimana dengan nasib Satgas kebersihan DLHK yang sudah berjalan, kalau penanganan sampah nantinya dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, Zulfikri, menjawab, Satgas mempunyai tugas sendiri. Diantaranya, untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum terkait pelanggaran Perda sampah.

"Satgas DLHK punya tugas sendiri, artinya kan tidak sepenuhnya diserahkan ke pihak swasta, empat kecamatan di Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampahnya masih kita pegang. Sedangkan yang dipihak ketigakan itu untuk delapan kecamatan lagi. Itulah yang nantinya akan dibagi dua zonasi, kita masih tetap menggunakan Satgas, kalau perlu untuk personel Satgas kita tambah lagi," tutup Zulfikri.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...