Langsung ke konten utama

IPAL Komunal Bocor, Komisi IV Panggil Instansi Terkait

Persoalan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Jalan Teratai Gg Angrek RT 03/04 RW 3 Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru yang disidak anggota Komisi IV beberapa waktu lalu semakin meruncing. IPAL bocor dan mencemari lingkungan penduduk.

Padahal belum sampai setahun IPAL yang dibangun di atas jalan ini sudah menimbulkan keresahan. Karena IPAL yang dibangun pemerintah Kota Pekanbaru dengan anggaran Rp425 juta bantuan pusat dari program Sanimas yakni program Sanitasi Berbasis Masyarakat oleh Dirjen Perumahan Penduduk, sudah bocor.

Program ini merupakan program peningkatan kualitas lingkungan di bidang sanitasi khususnya pengelolaan air limbah yang diperuntukkan bagi kawasan padat kumuh miskin perkotaan dengan menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi di Pekanbaru, persoalan ini malah menjadi masalah baru.

Ratusan masyarakat sekitar IPAL mengalami masalah serius, jika sebelumnya limbah dikelola sendiri oleh masyarakat dengan safety tank masing-masing di rumah, dengan adanya program ini, 50 KK di Jalan Teratai Gg Angrek RT 03/04 RW 3 Kelurahan Padang Bulan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru sudah memanfaatkan IPAL, namun belum setahun IPAL itu sudah menimbulkan masalah, terjadi kebocoran dan mencemari lingkungan.

"Persoalan box culvert, air limbah keluar ke parit, sebelumnya tak ada masalah, kini menyebabkan pencemaran lingkungan, bahkan limbah masuk ke rumah warga saat hujan, resapan air di sekitarnya juga tercemar," kata Tokoh Masyarakat H Boy Syarifuddin pada rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/9).

Dalam rapat ini hadir belasan warga yang terdampak pencemaran. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel SH.MH Rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru membahas tentang adanya Kegiatan Pembangunan IPAL Komunal dengan Sistem Perpipaan. Berbagai keluhan masyarakat diungkapkan dalam rapat itu mengenai keberadaan IPAL Komunal yang bocor.

Hadir mendampingi Ketua Komisi Roni Amril, anggota Komisi IV lainnya seperti Wan Agusti, Puji Dariyanto, H Herwan Narsi, H Zaidir Albaiza SH MH, Ruslan Tarigan dan lainnya.

Puji menjelaskan bahwa persoalan ini perlu ditelaah lagi, mulai dari perencanaan dan pekerjaan fisik, penetapan lokasi, DED, dan persoalan lainnya, sehingga diketahui penyebab pekerjaan ini tidak bertahan lama dan menuai masalah.

Hasil rapat tersebut, lanjut Roni, dinas diminta membentuk tim yang melibatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini, karena apa yang dikeluhkan masyarakat perlu perhatian serius, ini masalah limbah dan pencemaran lingkungan.

"Dinas tanggung jawab, kita minta bentuk tim selesaikan persoalan masyarakat. Intinya jangan rugikan masyarakat. Karena IPAL harusnya dibangun di tempat rendah, ternyata posisinya lebih tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru Mulyasman MT menjelaskan, pekerjaan IPAL tersebut selama ini dalam pelaksanaannya diawasi juga oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, karena menurut Mulyasman, tenaga di dinasnya kekurangan maka pengawasan melibatkan masyarakat juga.

"Kita kekurangan tenaga juga yang menguasai keilmuan tentang itu (IPAL,red). Kita tidak bisa sepenuhnya mengawasi, mereka kolaborasi," jelasnya.

Mulyasman juga menduga, meluapnya air IPAL hingga mencemari lingkungan dikarenakan adanya barang-barang yang tidak seharusnya masuk ke IPAL namun mengalir ke saluran tersebut yang mengakibatkan mampet.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...