Langsung ke konten utama

Tim TPAD Pemko Tak Lengkap, Pembahasan APBD Perubahan Molor

Pembahasan APBD Perubahan 2017 dalam rapat Banggar di ruang Paripurna, Selasa (12/9), molor lagi. Ini penundaan yang kedua. Sebelumnya rapat, Senin (11/9) juga ditunda. Penyebabnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru tidak lengkap yang hadir.

"Di hari pertama kita tunda karena TAPD tak bawa data lengkap. Hari ini hanya beberapa orang saja yang hadir, bahkan banyak yang kabur setelah rapat diskor," kata Penanggung Jawab Banggar DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, usai rapat kemarin.

Beberapa pejabat TAPD yang hadir di antaranya Plh Sekdako Drs Azwan, Asisten IV Mutia Eliza dan beberapa kepala bidang. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Azharisma Rozie, Kepala BPKAD Alek Kurniawan, Kepala Bappeda Yusrizal yang merupakan dapur sumber PAD tidak hadir.

Padahal, pembahasan APBD-P ini, sarat membahas PAD yang masuk ke kas daerah, serta serapannya. Termasuk pajak, bukan pajak dan anggaran alokasi khusus. Bahkan Banggar juga minta laporan semester dari Pemko, namun tidak didapatkan. "Apa yang mau dibahas, kepala dinas yang tahu tentang ini tak hadir. Untuk apa kita lanjutkan. Selain itu dalam pembahasan ini kita mengambil keterbukaan dan transparan,  bahkan rapat ini juga perlu diawasi KPK," tegas Romi lagi.

Karena penundaan ini, Banggar DPRD mengagendakan kembali rapat pembahasan APBD-P 2017 ini, besok, Rabu (13/9). Banggar bisa melanjutkan pembahasan KUA-PPAS, apabila laporan PAD tuntas dibahas.

Diharapkan Pemko bisa menghargai lembaga DPRD dalam pembahasan APBD. Jangan diwakilkan oleh kepala bidang (Kabid)-nya apalagi setingkat kepala seksi (Kasi). Anggota Banggar saja hadir semua.

"Kita bukan lembaga odong-odong. Jangan nanti bahasan lewat dari batas deadline 30 September. Apalagi KUA-PPAS terlambat datang. Kita tak mau ditakut-takuti dalam pembahasan," terangnya.

Pembahasan APBD-P ini dilakukan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan revisi Permendagri No 21 Tahun 2010, lalu disempurnakan Permendagri No 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Perda Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2015.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...