Pembahasan APBD Perubahan 2017 dalam rapat Banggar di ruang Paripurna, Selasa (12/9), molor lagi. Ini penundaan yang kedua. Sebelumnya rapat, Senin (11/9) juga ditunda. Penyebabnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru tidak lengkap yang hadir.
"Di hari pertama kita tunda karena TAPD tak bawa data lengkap. Hari ini hanya beberapa orang saja yang hadir, bahkan banyak yang kabur setelah rapat diskor," kata Penanggung Jawab Banggar DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, usai rapat kemarin.
Beberapa pejabat TAPD yang hadir di antaranya Plh Sekdako Drs Azwan, Asisten IV Mutia Eliza dan beberapa kepala bidang. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Azharisma Rozie, Kepala BPKAD Alek Kurniawan, Kepala Bappeda Yusrizal yang merupakan dapur sumber PAD tidak hadir.
Padahal, pembahasan APBD-P ini, sarat membahas PAD yang masuk ke kas daerah, serta serapannya. Termasuk pajak, bukan pajak dan anggaran alokasi khusus. Bahkan Banggar juga minta laporan semester dari Pemko, namun tidak didapatkan. "Apa yang mau dibahas, kepala dinas yang tahu tentang ini tak hadir. Untuk apa kita lanjutkan. Selain itu dalam pembahasan ini kita mengambil keterbukaan dan transparan, bahkan rapat ini juga perlu diawasi KPK," tegas Romi lagi.
Karena penundaan ini, Banggar DPRD mengagendakan kembali rapat pembahasan APBD-P 2017 ini, besok, Rabu (13/9). Banggar bisa melanjutkan pembahasan KUA-PPAS, apabila laporan PAD tuntas dibahas.
Diharapkan Pemko bisa menghargai lembaga DPRD dalam pembahasan APBD. Jangan diwakilkan oleh kepala bidang (Kabid)-nya apalagi setingkat kepala seksi (Kasi). Anggota Banggar saja hadir semua.
"Kita bukan lembaga odong-odong. Jangan nanti bahasan lewat dari batas deadline 30 September. Apalagi KUA-PPAS terlambat datang. Kita tak mau ditakut-takuti dalam pembahasan," terangnya.
Pembahasan APBD-P ini dilakukan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan revisi Permendagri No 21 Tahun 2010, lalu disempurnakan Permendagri No 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Perda Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2015.***
"Di hari pertama kita tunda karena TAPD tak bawa data lengkap. Hari ini hanya beberapa orang saja yang hadir, bahkan banyak yang kabur setelah rapat diskor," kata Penanggung Jawab Banggar DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, usai rapat kemarin.
Beberapa pejabat TAPD yang hadir di antaranya Plh Sekdako Drs Azwan, Asisten IV Mutia Eliza dan beberapa kepala bidang. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Azharisma Rozie, Kepala BPKAD Alek Kurniawan, Kepala Bappeda Yusrizal yang merupakan dapur sumber PAD tidak hadir.
Padahal, pembahasan APBD-P ini, sarat membahas PAD yang masuk ke kas daerah, serta serapannya. Termasuk pajak, bukan pajak dan anggaran alokasi khusus. Bahkan Banggar juga minta laporan semester dari Pemko, namun tidak didapatkan. "Apa yang mau dibahas, kepala dinas yang tahu tentang ini tak hadir. Untuk apa kita lanjutkan. Selain itu dalam pembahasan ini kita mengambil keterbukaan dan transparan, bahkan rapat ini juga perlu diawasi KPK," tegas Romi lagi.
Karena penundaan ini, Banggar DPRD mengagendakan kembali rapat pembahasan APBD-P 2017 ini, besok, Rabu (13/9). Banggar bisa melanjutkan pembahasan KUA-PPAS, apabila laporan PAD tuntas dibahas.
Diharapkan Pemko bisa menghargai lembaga DPRD dalam pembahasan APBD. Jangan diwakilkan oleh kepala bidang (Kabid)-nya apalagi setingkat kepala seksi (Kasi). Anggota Banggar saja hadir semua.
"Kita bukan lembaga odong-odong. Jangan nanti bahasan lewat dari batas deadline 30 September. Apalagi KUA-PPAS terlambat datang. Kita tak mau ditakut-takuti dalam pembahasan," terangnya.
Pembahasan APBD-P ini dilakukan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan revisi Permendagri No 21 Tahun 2010, lalu disempurnakan Permendagri No 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Perda Kota Pekanbaru No 5 Tahun 2015.***
Komentar
Posting Komentar