Langsung ke konten utama

Lagi, DPP Putus Hubungan Usaha Pangkalan

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru kembali menindak tegas pangkalan gas elpiji 3 kg dengan putus hubungan usaha, Rabu,(13/9).  Pangkalan itu berada di Jalan Dharma Bakti (Sigunggung).

Pangkalan dengan inisial SJ itu terbukti melakukan pelanggaran karena menjual gas melon kepada pengecer bukan kepada masyarakat sekitar.

"Hari ini kembali kita menangkap pengecer yang menjual gas melon di salah satu Ruko di Jalan Dharama Bakti. Di Ruko itu kami menemukan 65 tabung siap jual dengan harga Rp 28 ribu. Sempat terjadi ketegangan karena pengecer mengaku punya beking. Tapi karena masalah ini sudah kami koordinasikan dengan Satgas Khusus Pangan Polda, penelusuran terus kami lakukan. Akhirnya pengecer mengaku mendapat pasokan dari pangkalan inisial SJ dengan harga beli Rp 22 ribu. Sudah kami panggil untuk diberikan tindakan berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," tegas Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba. H. Sulaiman.

Penelusuran terhadap kelangkaan gas melon masih akan terus dilakukan. DPP memiliki beberapa titik lokasi yang menjadi target terjadinya permainan. Sebab antara laporan yang disampaikan masyarakat dengan pangkalan terkait gas melon itu berbeda.

"Beberapa pangkalan yang kita telusuri mengatakan ada menjual gas elpiji ke masyarakat bahkan banyak yang antri, sedangkan masyarakat menyebut di pangkalan selalu kosong. Kalaupun pangkalan mendapat pasokan dari agen malam hari, tiba- tiba pada pagi harinya gas sudah kosong. Inilah yang akan terus kita telusuri, karena dua laporan ini sangat berbeda, kami DPP juga sepakat ketika terjadi persoalan seperti ini pasti ada yang memanfaatkan. Kami tetap akan turun setiap hari mengawasi ini," jelasnya.

Gencarnya pengecer melakukan penjualan gas melon, kata Irba, karena pengecer memiliki peluang untuk mendistribusikan kembali gas dari pangkalan ke pelaku usaha mikro. Dengan begitu pengecer memiliki margin yang cukup menggiurkan, sebab usaha mikro tidak memikirkan masalah harga.

"Kalau gas dipakai untuk usaha mikro, jangankan Rp18 ribu pertabung, Rp25-30 ribu pun pasti mereka beli, karena kebutuhan. Karena itulah kini banyak bermunculan pengecer- pengecer gas yang tidak dibenarkan. Maka kini kami menindaknya dengan cara mengunci hulunya yakni pangkalan," tutup Irba.***

Komentar

Popular Post

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bimtek di Rohul, Jaksa Langsung Kasasi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Rokan Hulu langsung menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Arie Kurnia Arnold, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis dan Pelatihan bagi aparat desa yang merugikan negara Rp227 juta. Kita langsung kasasi, tegas JPU Gilang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (59). Sebelumnya, menurut majelis hakim yang diketahui Dahlia Panjaitan, terdakwa Arie Kurnia Arnold tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul tersebut. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Membebaskan terdakwa dari tahanan, ungkap Hakim Ketua Dahlia Panjaitan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahka...

Dari 8 Jadi 9 Fraksi, DPRD Pekanbaru Tambah Satu Fraksi

Sesuai Pansus Tata Tertib dimana fraksi di DPRD Kota Pekanbaru berubah menjadi 9 fraksi dari sebelumnya 8 fraksi. Putuskan tersebut hasil telah ditetapkan melalui paripurna Pansus Tatib awal pekan ini. Ketua Pansus Tatib DPRD Pekanbaru tahun 2017, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan mengatakan, Tatib DPRD Pekanbaru yang baru disahkan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah untuk pembentukan Oranisasi Perangkat Daerah (OPD). PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini juga sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, ada perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. "Di Tatib yang lama, kita masih menggunakan nama SKPD tentu dengan berganti OPD ini berganti pula nama mitra kerja bersama dengan DPRD Pekanbaru," kat...

Ditangkap Satpol, Pengemis Buta Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Seorang wanita tuna netra Jawaris, (51), warga Jalan Cipta Karya, Panam, ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru setelah kedapatan mengemis di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan, Soekarno Hatta, Kamis,(7/9). Menjadi seorang pengemis menurut dia sudah dilakoni sejak 20 tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Baru sekali ini kami mengemis di Simpang Empat Arengka ini, biasanya kami cuma duduk di Rumah Makan Nurdin, Arengka. Tapi karena di rumah makan itu tadi sudah banyak pengemis lain, terpaksa kami pindah, itulah sialnya baru sekali kami sudah ditangkap," kata Jawani, ditimpali Iyus, teman perempuan yang biasanya membimbingnya saat mengemis, di Kantor Satpol PP Pekanbaru. Jawani mengaku, pekerjaan yang dilakukannya atas keinginan mereka sendiri tanpa  dikoordinair orang lain seperti pengemis- pengemis lain. Hasilnya dibagi dua dengan teman yang membimbingnya tersebut. Digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk membayar sewa rumah dan kebutuhan lai...