Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru kembali menindak tegas pangkalan gas elpiji 3 kg dengan putus hubungan usaha, Rabu,(13/9). Pangkalan itu berada di Jalan Dharma Bakti (Sigunggung).
Pangkalan dengan inisial SJ itu terbukti melakukan pelanggaran karena menjual gas melon kepada pengecer bukan kepada masyarakat sekitar.
"Hari ini kembali kita menangkap pengecer yang menjual gas melon di salah satu Ruko di Jalan Dharama Bakti. Di Ruko itu kami menemukan 65 tabung siap jual dengan harga Rp 28 ribu. Sempat terjadi ketegangan karena pengecer mengaku punya beking. Tapi karena masalah ini sudah kami koordinasikan dengan Satgas Khusus Pangan Polda, penelusuran terus kami lakukan. Akhirnya pengecer mengaku mendapat pasokan dari pangkalan inisial SJ dengan harga beli Rp 22 ribu. Sudah kami panggil untuk diberikan tindakan berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," tegas Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba. H. Sulaiman.
Penelusuran terhadap kelangkaan gas melon masih akan terus dilakukan. DPP memiliki beberapa titik lokasi yang menjadi target terjadinya permainan. Sebab antara laporan yang disampaikan masyarakat dengan pangkalan terkait gas melon itu berbeda.
"Beberapa pangkalan yang kita telusuri mengatakan ada menjual gas elpiji ke masyarakat bahkan banyak yang antri, sedangkan masyarakat menyebut di pangkalan selalu kosong. Kalaupun pangkalan mendapat pasokan dari agen malam hari, tiba- tiba pada pagi harinya gas sudah kosong. Inilah yang akan terus kita telusuri, karena dua laporan ini sangat berbeda, kami DPP juga sepakat ketika terjadi persoalan seperti ini pasti ada yang memanfaatkan. Kami tetap akan turun setiap hari mengawasi ini," jelasnya.
Gencarnya pengecer melakukan penjualan gas melon, kata Irba, karena pengecer memiliki peluang untuk mendistribusikan kembali gas dari pangkalan ke pelaku usaha mikro. Dengan begitu pengecer memiliki margin yang cukup menggiurkan, sebab usaha mikro tidak memikirkan masalah harga.
"Kalau gas dipakai untuk usaha mikro, jangankan Rp18 ribu pertabung, Rp25-30 ribu pun pasti mereka beli, karena kebutuhan. Karena itulah kini banyak bermunculan pengecer- pengecer gas yang tidak dibenarkan. Maka kini kami menindaknya dengan cara mengunci hulunya yakni pangkalan," tutup Irba.***
Pangkalan dengan inisial SJ itu terbukti melakukan pelanggaran karena menjual gas melon kepada pengecer bukan kepada masyarakat sekitar.
"Hari ini kembali kita menangkap pengecer yang menjual gas melon di salah satu Ruko di Jalan Dharama Bakti. Di Ruko itu kami menemukan 65 tabung siap jual dengan harga Rp 28 ribu. Sempat terjadi ketegangan karena pengecer mengaku punya beking. Tapi karena masalah ini sudah kami koordinasikan dengan Satgas Khusus Pangan Polda, penelusuran terus kami lakukan. Akhirnya pengecer mengaku mendapat pasokan dari pangkalan inisial SJ dengan harga beli Rp 22 ribu. Sudah kami panggil untuk diberikan tindakan berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha)," tegas Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru, Mas Irba. H. Sulaiman.
Penelusuran terhadap kelangkaan gas melon masih akan terus dilakukan. DPP memiliki beberapa titik lokasi yang menjadi target terjadinya permainan. Sebab antara laporan yang disampaikan masyarakat dengan pangkalan terkait gas melon itu berbeda.
"Beberapa pangkalan yang kita telusuri mengatakan ada menjual gas elpiji ke masyarakat bahkan banyak yang antri, sedangkan masyarakat menyebut di pangkalan selalu kosong. Kalaupun pangkalan mendapat pasokan dari agen malam hari, tiba- tiba pada pagi harinya gas sudah kosong. Inilah yang akan terus kita telusuri, karena dua laporan ini sangat berbeda, kami DPP juga sepakat ketika terjadi persoalan seperti ini pasti ada yang memanfaatkan. Kami tetap akan turun setiap hari mengawasi ini," jelasnya.
Gencarnya pengecer melakukan penjualan gas melon, kata Irba, karena pengecer memiliki peluang untuk mendistribusikan kembali gas dari pangkalan ke pelaku usaha mikro. Dengan begitu pengecer memiliki margin yang cukup menggiurkan, sebab usaha mikro tidak memikirkan masalah harga.
"Kalau gas dipakai untuk usaha mikro, jangankan Rp18 ribu pertabung, Rp25-30 ribu pun pasti mereka beli, karena kebutuhan. Karena itulah kini banyak bermunculan pengecer- pengecer gas yang tidak dibenarkan. Maka kini kami menindaknya dengan cara mengunci hulunya yakni pangkalan," tutup Irba.***
Komentar
Posting Komentar